(Kutipan Amanat Sekjen KLHK yang disampaikan oleh Plt Kepala Badan Standardisasi Instrumen LHK kepada seluruh ASN lingkup Kementerian LHK pada apel pagi senin, 18 Oktober 2021). Lahirnya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), mengharuskan berbagai penyesuaian dan penyelarasan dalam berbagai bidang termasuk bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Undang undang tersebut memberikan kesempatan seluas-luasnya pada perkembangan ekonomi dan investasi. Membawa perubahan baru di satu sisi menguatkan ekonomi, di sisi lain memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga dengan baik. Dengan demikian keberlanjutan sosial akan dapat terwujud.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pemanfaatan sumber daya alam senantiasa berimplikasi kepada kualitas lingkungan hidup. Ini menjadi tantangan kita bersama, memanggil kepiawaian kita memformulasikan terbaik pengaturan-pengaturan SDA. Pengaturan ini melalui instrumen-instrumen standard Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Untuk itu, perlu melakukan reformasi secara terstruktur sistematis. Secara cepat Pemerintah mengambil langkah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Terdapat unit eselon I baru yaitu Badan Standarisasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dimana struktur organisasinya telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Nomor 15 tahun 2021. Badan ini mendapat mandat untuk memastikan usaha-usaha kehutanan serta kegiatan-kegiatan pemanfaatan SDA yang berimplikasi pada kualitas lingkungan hidup dan kelestarian hutan dapat terkendali dengan baik. Terdapat 2 agenda besar standardisasi. Pertama, standard terkait dengan perijinan dan persetujuan baik perijinan berusaha, persetujuan dasar, maupun persetujuan penggunaan/pemanfaatan Kawasan hutan. Kedua, non perijinan yaitu standard produk dan standard lain seperti standard proses dan pelayanan. Badan ini memproduksi, mengimplementasikan, memantau, dan melakukan koreksi/penyesuaian-penyesuaian standard Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Melalui implementasi standard-standard yang dibangun, maka diharapkan usaha-usaha kehutanan terus meningkat, dalam waktu yang sama sekaligus kualitas lingkungan hidup terkendali. Saya ingatkan Kembali, bahwa Badan ini tidak cukup memproduksi standard, namun juga yang lebih penting lagi adalah memastikan standard yang dibangun diimplementasikan para pelaku-pelaku usaha bidang LHK.
Kran usaha-usaha kehutanan dibuka. Terdapat 6 kelompok usaha kehutanan yaitu 1) Pemanfaatan hutan, 2) pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, 3) pengelolaan air limbah, 4) pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan hutan, 5) pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, serta 6) perbenihan tanaman hutan.