Arahan Rasio Rido Sani

Bagikan

Semua kita paham bahwa sumberdaya alam dan lingkungan hidup sangat dibutuhkan dalam kehidupan ini. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan untuk mengatur, melindungi keberlanjutan fungsi SDA dan lingkungan hidup, memberikan kepastian hokum, menghadirkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi segenap makhluk, bangsa dan negara.Penegakan hukum di bidang LHK hakikatnya merupakan upaya untuk menerapkan hukum yang terdiri atas:

Penegakan hukum administrasi, penegakan hukum perdata maupun penyelesaian sengketa lingkungan, dan penegakan hukum pidana) dalam situasi yang konkrit baik dilakukan melalui proses peradilan maupun di luar peradilan, sehingga dapat ditetapkan tingkat ketaatan terhadap hukum.

Keberhasilan kinerja penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan sangat ditentukan oleh ekosistem penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Terdapat lima komponen penting dalam ekosistem penegakan hukum, yaitu:

1) inovasi penguatan instrument penegakan hukum;

2) system pengelolaan sumber daya (manusia & anggaran);

3) system dukungan pengambilan keputusan;

4) system tata kelola & klembagaan; dan

5) sistemperadilan.

Ekosistem penegakan hukum ini bertujuan untuk mencapai tujuan strategis penegakan hukum, yaitu: mewujudkan penegakan hukum yang efektif (tegas & adil) serta menciptakan lingkungan hidup dan hutan yang aman. Penegakan hukum yang efektif dapat dinilai dari empat indikator, yaitu: terwujudnya critical mass dan efekjera; kembalinya kerugian negara; meningkatnya kepercayaan public dan kewibawaan negara; dan terbangunnya budaya kepatuhan di masyarakat.

Untuk mampu beradaptasi terhadap gelombang perubahan yang terjadi saat ini, KLHK harus merubah paradigma pengelolaan organisasi publiknya, dengan menginternalisasi 3 (tiga) nilai utama Dynamic Governance yaitu thinking ahead, thinking again dan thinking across. Pertama, thinking ahead – merupakan kemampuan menganalisa kondisi di masa depan dengan melihat peluang-peluang baru dan potensi ancaman yang ada. Kedua, thinking again – merupakan kemampuan mengevaluasi dan mengidentifikasi perubahan kebijakan yang telah ditetapkan agar memperoleh hasil dan kualitas yang lebih baik. Ketiga, thinking across – merupakan kemampuan melintasi batas-batas tradisional untuk “berpikir out of the box”, juga untuk “belajar dari orang lain (learn from the others)” apabila terdapat ide-ide bagus yang dapat diadopsi dan diadaptasi sebagai inovasi baru dalam pembuatan, implementasi dan evaluasi kebijakan.


Bagikan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top