Profil
Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disingkat BPSILHK adalah UPT yang menyelenggarakan tugas dan fungsi penerapan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan.
Profil
Tentang Instansi
Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Mataram (BPSILHK Mataram) ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Dalam perjalanannya telah mengalami beberapa perubahan nomenklatur mulai dari Balai Penelitian Kehutanan Mataram berdasarkan SK.P.41/Menhut-II/2006, kemudian sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.30/Menhut-II/2011 tanggal 20 April 2011, berubah menjadi Balai Penelitian Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu, selanjutnya menjadi Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu. Kemudian sekarang sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia nomor 26 tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup Dan Kehutanan berubah menjadi Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Mataram yang selanjutnya disingkat BPSILHK Mataram adalah UPT yang menyelenggarakan tugas dan fungsi penerapan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan.
Tugas Dan Fungsi
BPSILHK Mataram mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan fasilitasi penerapan serta pengujian dan verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan.
Dalam melaksanakan tugasnya BPSILHK Mataram menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, program, anggaran dan laporan di bidang pemantauan dan fasilitasi penerapan, pengujian dan verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan;
- Pelaksanaan pemantauan penerapan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan pada tingkat tapak;
- Pelaksanaan pengujian dan verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan pada tingkat tapak;
- Pelaksanaan fasilitasi penerapan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan pada tingkat tapak; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
Struktur Organisasi
Susunan organisasi BPSILHK Mataram terdiri dari:
Subbagian Tata Usaha;Seksi Pemantauan Dan Fasilitasi Penerapan;
Seksi Pengujian dan Verifikasi Penilaian Kesesuaian; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Berdasarkan tupoksinya, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas penyusunan rencana, program, anggaran dan laporan, pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan data dan informasi.
Seksi Pemantauan dan Fasilitasi Penerapan mempunyai tugas penyiapan bahan pemantauan dan pelaksanaan fasilitasi penerapan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan pada tingkat tapak.
Seksi Pengujian dan Verifikasi Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas penyiapan bahan pengujian dan verifikasi penilaian kesesuain standar instumen lingkungan hidup dan kehutanan pada tingkat tapak.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
Lorem Ipsum
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry’s standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised in the 1960s with the release of Letraset sheets containing Lorem Ipsum passages, and more recently with desktop publishing software like Aldus PageMaker including versions of Lorem Ipsum
Bintarto Wahyu Wardani
Kepala BPSILHK Mataram